(Oleh : Redaksi FPBI)
3 Agustus 2017
Deli Serdang/Bekasi – Hari ini Kamis, 3 Agustus 2017 buruh di PT Indomarco Prismatama Cabang Deli Serdang yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia kembali melakukan mogok spontan terkait kasus PHK sepihak terhadap 3 orang buruh.
Koordinator FPBI Cabang Deli Serdang mengatakan bahwa 3 buruh driver di PHK sepihak dengan alasan yang sangat tidak masuk akal. “Awalnya mereka di mutasi dari driver ke helper, dan mereka menolak mutasi karna tidak ada alasan yang jelas. Lalu mereka diberikan SP 3 tanpa ada SP 1 dan 2, sehingga dianggap mangkir pada tgl 25 Juni 2017. Sementara pada saat itu mereka masuk kerja dan ada bukti di Perusahaan,” ungkap Didi Herdianto.
Karena mereka menolak mutasi, pihak perusahaan langsung mengeluarkan surat PHK dengan alasan menolak SP yang di berikan. “Kami sudah berusaha baik-baik untuk musyawarah, namun perusahan tetep lakukan PHK meski dengan alasan yang tak mendasar,” tambahnya.
Kemudian pada tanggal 28 Juli 2017, buruh PT Indomarco Prismatama mengadakan mogok spontan dan di tanggapi oleh pihak perusahaan serta akan di buat ruang Bipartit. Tapi lagi-lagi perusahaan mengingkari janjinnya. Lalu pihak Serikat Buruh mengajukan surat bipartit kembali namun diindahkan oleh perusahaan.
Saat ini mogok kerja kembali dilakukan karena perusahaan tak ada itikad baik untuk temukan jalan keluar secara bersama. Mogok masih berjalan, dan terlihat perusahaan di kawal oleh Militer.
Di tempat terpisah yaitu di Kawasan Industri Gobel Kabupaten Bekasi juga terjadi aksi serupa. Tepatnya dilakukan oleh PUK FSPMI PT Padma Bahtera Labelindo dengan tuntutan yaitu batalkan PHK sepihak terhadap Ketua dan Pengurus Serikat, Upah yang tak sesuai dengan sektoral, Cuti tahunan serta BPJS yang tidak di bayarkan. Aksi ini juga mendapatkan solidaritas dari Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Bekasi seperti FPBI, SGBN, FKI, dan lain-lain. (**as**)