Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Buruh Protes Penghalangan Polisi untuk Aksi May Day

by Suara Perjuangan Buruh
April 30, 2017
in Berita
319 3
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

30 April 2017
Buruh memprotes upaya kepolisian untuk melarang aksi unjuk rasa pada May Day 2017. Kepolisian bahkan terang-terangan menolak surat pemberitahuan aksi May Day dan mengancam membubarkan. Gerakan buruh beranggapan kepolisian tidak memiliki dasar untuk melarang buruh menyampaikan aspriasi pada hari buruh internasional tersebut. 

Kepolisian Indonesia hingga siaran pers ini ditulis tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan untuk surat pemberitahuan aksi Gerakan Buruh untuk Rakyat. Padahal, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia sudah menyerahkan surat pemberitahuan aksi May Day dari aliansi itu pada Rabu, 26 April 2017. 
Kepolisian bahkan terang-terangan mengancam akan membubarkan aksi anggota KPBI di Asahan dan Medan, Sumatera Utara. Polres Asahan melalui surat no 95/IV/2017, memberitahukan mereka menolak surat pemberitahuan. “Semalam jam 6. Dipanggil kasat intel polres asahan. Dipanggil, ketemu ngobrol-ngobrol dikasih surat penolakan itu,” kata Abdul Azis Manurung, Koordinator FPBI-KPBI Asahan pada Minggu 30 April 2017. 
Kepolisian beralasan aksi May Day itu tidak sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Surat serupa dikeluarkan Kepolisian Medan. Melalui surat Kepolisian Medan bernomor B/2406/IV/2017/DITINTELKAM menyebutkan tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan. 

Kepolisian, sebagaimana disampaikan melalui kedua surat itu, beralasan unjuk rasa dilarang dilakukan di muka umum pada hari besar nasional. Padahal, pasal 9 Undang-undang 9/1998 itu tidak memasukan Hari Buruh sebagai hari besar nasional.
KPBI Akan Tetap Unjuk Rasa  

KPBI menilai larangan kepolisian untuk melakukan unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional tidak berdasarkan. UUD45 menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Unjuk rasa juga dilindungi berdasarkan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Sekretaris Jendral KPBI Damar Panca Mulya menganggap alasan polisi mengada-ada. Menurut Damar, peserta aksi cukup memberitahukan aksi unjuk rasa.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyampaikan akan tetap menggelar unjuk rasa, baik secara nasional maupun di provinsi-provinsi. Konfederasi berlambang bintang dan gerigi tersebut tidak akan mencabut surat instruksi untuk melakukan aksi unjuk rasa pada May Day 2017.  “Tuntutan utama KPBI adalah penerapan upah layak. Untuk itu, Jokowi harus mencabut Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan 78/2015,” katanya. KPBI juga menuntut penghapusan outsourcing dan penegakan 8 jam kerja. 

Di Jakarta, sekitar 7 ribu anggota KPBI akan bergabung dengan aliansi Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak). Sebanyak 10 ribu buruh akan berunjukrasa dalam aliansi itu menyerukan reforma agraria, sumber daya alam untuk rakyat, basmi korupsi, tegakan demokrasi, gratiskan pendidikan dan kesehatan. Sementara, di provinsi-provinsi lain KPBI tergabung dalam berbagai aliansi lokal. Di antaranya adalah Gerakan Rakyat Bersatu di Jawa Timur dan GERAM di Sumatera Utara. 
Narahubung 
Sekjen KPBI Damar Panca Mulya 0812-9885-3283⁠
Ketua Umum KPBI Ilhamsyah 0812-1923-5552

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Upah Buruh di Bawah UMR, Direktur di Surabaya Dipenjara 1 Tahun

Next Post

Aksi Hari Buruh Terhalang Menuju Istana Negara

Next Post

Aksi Hari Buruh Terhalang Menuju Istana Negara

Peringatan Aksi Hari Buruh di Gelar Serentak Senasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA