(Oleh : Redaksi FPBI)
25 April 2017
Jakarta – Sudah sekitar 2 tahun buruh PT Johnson yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) melakukan perjuangan menuntut menjadi buruh PKWTT dan melawan PHK. Proses hukum yang di lalui sudah sampai pada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), dan pada hari ini mendapatkan kemenangan kecil lewat hasil putusan sidang. Perjuangan panjang sudah dilakukan oleh 46 buruh anggota FPBI PT Johnson itu dengan penuh semangat tanpa mengenal kata menyerah.
Menurut Ketua PTP FPBI PT Johnson, bahwa kemenangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat perlawanan. “Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kita alami saat ini. Karena kita kaum buruh juga memiliki harga diri, kita akan terus melawan jika pengusaha masih memperlakukan kita semau-maunya,” ujar Soleh.
Hasil putusan PHI menekankan bahwa buruh yang sebagai penggugat harus di pekerjakan kembali oleh pihak tergugat 1 (PT. Johnson). Selain itu, pihak tergugat 2 (PT. Indopsiko) yang menjadi penyalur tenaga kerja harus membayar upah proses para penggugat.
Yundi Darmawan kuasa hukum para penggugat menambahkan bahwa praktek outsourching yang terjadi di PT Johnson tersebut di nilai melanggar ketentuan karena jenis pekerjaan bersifat tetap dan terus menerus, serta semua pekerjaan yang dilakukan buruh PT Johnson adalah inti produksi, bukan penunjang produksi. “Maraknya praktek outsourching yang tidak sesuai ketentuan masih banyak kita jumpai di beberapa perusahaan, salah satunya adalah yang terjadi di PT Johnson dengan penyalur outsourching dari PT Indopsiko. Pemerintah harus menindak tegas para pengusaha yang seperti itu karena telah menyalahi ketentuan undang-undang,” tegas salah satu pengurus Departemen Advokasi FPBI Cabang Jakarta tersebut.
Sampai berita ini di turunkan, para pihak penggugat maupun tergugat masih melakukan kajian atas hasil putusan PHI tersebut. (**as**)