Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Kemenangan Kecil Ditengah Perjuangan Yang Besar

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 27, 2024
in Opini
303 19
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Opini ; Study Kasus PTP FPBI PT Johnson)


Buruh dalam aktivitas produksi distribusi tidak ubahnya seperti robot remote control yang siap dikendalikan berdasarkan kemauan pemiliknya. Jika normatif menurut Undang-Undang yang mengaturnya (UUK 13/2003) dikatakan sebagai standar kelayakan hidup buruhnya, maka kita akan melihat hukum tersebut secara keseluruhan, apakah normatif yang diatur sudah memberikan jaminan akan layaknya kehidupan buruh di setiap tempat mereka bekerja.

Mengambil kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Johnson, memberikan sedikit data terkait perbandingan yang terbalik antara hasil bertahun-tahun buruh mempertahankan dan memberikan keuntungan bagi perusahaan dibandingkan dengan kelayakan kehidupan buruhnya.

Anggota FPBI PT Johnson dengan masa kerja yang bebeda-beda, mendapatkan upah pokok sama (meskipun terdapat masa kerja yang tidak sama) yaitu sesuai dengan Upah minimum Provinsi DKI Jakarta, sama-sama sebagai pekerja yayasan pemborong pekerjaan di PT Indopsiko melalui mekanisme pemborongan pekerjaan, sama-sama tidak mendapatkan hak cuti, jika terjadi kecelakaan kerja perusahaan tidak bertanggungjawab, dan masih banyak hak-hak normatif lainnya yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Belasan tahun buruh/pekerja yang bekerja di PT Sc Johnson melalui pemborongan pekerjaan tidak mendapatkan kepastian kerja alias tetap menjadi pekerja borongan yang disalurkan oleh PT Indopsiko, sampai dengan mayoritas pekerja menuntut hak kepastian kerja atau status kerja sebagai pekerja tetap (PKWTT). Bahwa terkait dengan hal itu, menurut Undang-Undang Ketenagkerjaan No 13 tahun 2003 pasal 59 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7) menjelaskan syarat-syarat pekerjaan yang boleh dan tidak boleh di kontrak (PKWT) berdasarkan sifat dan jenis pekerjaannya. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan & Transmigrasi No 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Dalam permenakertrans tersebut membolehkan adanya penyerahan sebagian pelaksanaan pemborongan pekerjaan kepada pihak perusahaan lain. Akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yaitu;

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan.
  4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, mari kita lilhat fakta buruh borongan yang di pekerjakan di PT Sc Johnson, pertama; buruh/pekerja melakukan pekerjaannya secara terus menerus atau pekerjaannya bersifat tetap. Artinya bukan pekerjaan yang bersifat musiman, bukan product uji coba singkatnya bukan pekerjaan yang bersifat sementara. Kedua; pekerjaan di bagian-bagian kerja di mana buruh ditempatkan untuk bekerja merupakan inti produksi (core bisnis), bukan pekerjaan yang sifatnya sebagai penunjang seperti; security, office boy, cathering dsb. Karena sifatnya inti produksi maka ketika buruh/pekerja tidak menyelesaikan pekerjaannya di salah satu bagian maka produksi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, pada akhirnya tidak akan menghasilkan product. Dan anggota FPBI PT Johnson adalah bekerja di bagian-bagian inti produksi tersebut.

Bahwa ada hukum tertulis yang berlaku disatu sisi, dan ada kenyataan obyektif yang dihadapi oleh buruh/pekerja disisi yang lain, dua sisi ini cukup syarat sebagai alas bukti untuk menyimpulkan bahwa seharusnya buruh yang bekerja di PT Sc Johnson memiliki kepastian kerja sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di PT Sc Johnson&Son Indonesia, mulai sejak awal bekerja sampai dengan sekarang bekerja.

Selama lebih dari 2 tahun, perjuangan menuntut hak-haknya terus dilakukan oleh anggota FPBI PT Johnson. Semangat itu di tunjukkan lewat kesolidan anggota yang selalu menjadikan lamanya perjuangan ini dengan riang gembira. Proses belajar tentang hukum perburuhan juga selalu di dalami oleh anggota FPBI PT Johnson. Dan kemenangan kecil akhirnya didapatkan dalam perjuangan menuju kemenangan sejati. Hal itu bisa dilihat dari hasil putusan sidang PHI pada tanggal 25 April 2017 yang isinya;

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh Para Penggugat ditempat Tergugat I (PT. Johnson) adalah bersifat tetap dan terus menerus;
  3. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat beralih kepada Tergugat I (PT. Johnson);
  4. Menyatakan hubungan kerja antata Para Penggugat dengan Tergugat I ‘BELUM PERNAH PUTUS’;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
  6. Menghukum Tergugat II (PT. Indopsiko) untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah proses kepada Para Penggugat masing2 sebesar 6 (enam) bulan upah;

Ini merupakan awal yang indah dalam proses perjuangan yang dilakukan, karena tidak ada perjuangan yang sia-sia. (**as**)


Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Kemenangan PTP FPBI PT Johnson di Pengadilan Hubungan Industrial

Next Post

Pernyataan Sikap Aksi Serentak Nasional KPR 26 April 2017

Next Post

Pernyataan Sikap Aksi Serentak Nasional KPR 26 April 2017

Perjalananku Ke Timur

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA