
Press Release
FPBI Kabupaten Cianjur
Sudah sebulan buruh PT Tirta Sukses Perkasa Cianjur yang memproduksi air minum dalam kemasan merk CLUB melakukan mogok kerja menuntut haknya, karena perusahaan melakukan pelanggaran perjanjian bersama untuk mengangkat buruh kontrak ( pkwt ) menjadi buruh tetap ( pkwtt ). Bukanya mengangkat buruh tetap, perusahaan justru melakukan PHK terhadap buruhnya.
PHK yang dilakukan perusahaan adalah satu sikap kesombongan dan keserakahan pengusaha, demikian ditegaskan oleh Fajrian koordinator FPBI Kab. Cianjur.Selain melanggar perjanjian bersama yang di buat antara serikat pekerja PTP FPBI PT. Tirta Sukses Perkasa dengan PT. Tirta Sukses Perkasa tertanggal 10 september 2015, adanya nya surat edaran Bupati Cianjur No: 560/2680/DSTKT/2016 mengenai pelaksanaan Undang-undang ketenagakerjaan, disertai dengan surat penegasan dari Dinsosnakertrans No: 560/912/DSTKT/2016 tentang pelaksanaan undang undang ketenagakerjaan yang mengharuskan seluruh perusahaan di kabupaten cianjur mengangkat pekerjanya sebagai pekerja tetap tidak dihiraukan. Dengan gagah beraninya pengusaha PT. Tirta Sukses Perkasa mengangkangi peraturan undang undang No 13 tahun 2003, Surat edaran Bupati Cianjur, Surat Penegasan Dinsosnaker cianjur, serta Perjanjian Bersama. Ini merupakan suatu bentuk pelecehan yang di lakukan oleh PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur.
Hari ini buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia ( PTP.FPBI PT.TSP ) tetap melakukan mogok, tapi perusahaan tetap tidak mau mempekerjakan kembali buruh yang diPHK dan tidak mau mengangkat buruh tetap. Faktanya sejak tadi pagi puluhan TNI dan polisi bersenjata lengkap ada diperusahaan. Dan siap mengeluarkan barang dari perusahaan. Menurut advokasi PP FPBI Gan gan solehudin bahwa kedatangan TNI dan Polisi bersenjata lengkap merupakan tindakan menghalang halangi buruh yg sedang melakukan mogok sah dan secara tidak langsung mengintimidasi buruh.
Lebih lanjut dikatakan,seharusnya TNI dan polisi (brimob) bersenjata lengkap tidak melakukan intervensi karena ini bukan tugas mereka. Mogok buruh adalah masalah ketenagakerjaan bukan tindakan mengancam negara yang harus ditindak oleh TNI dan Polisi, sehingga kehadiran mereka bertentangan dengan konstitusi. Oleh karenanya setelah ini kami akan melaporkan kepada lembaga di atasnya.
Sampai reales ini dibuat puluhan tentara dan polisi tetap bersiaga menjaga perusahaan dan informasinya tetap akan memaksa mengeluarkan barang.
Atas hal itu ketua PTP FPBI PT. Tirta Sukses Perkasa menyatakan;
1. Tarik mundur pasukan TNI dan Brimob dari dalam perusahaan.
2. Pekerjakan kembali anggota FPBI yg diPHK sepihak.
3. Jalankan perjanjian bersama untuk mengangkat buruh kontrak menjadi buruh tetap
Cianjur ,14 Oktober 2016
Narahubung :
Fajrian : 0877 2007 4080
Dekky : 0856 5981 8593
Gan-gan : 0813 1887 8511
Comments 1