Press Release
Pimpinan Pusat FPBI
Kenapa tiba-tiba kita tidak diberikan masuk bekerja, kita masih mau bekerja, kita sudah lama bekerja disini sampai perusahaan ini besar, apa salah kita, apakah kita sudah di PHK tapi kenapa tidak ada surat? Demikian pernyataan dan pertanyaan beberapa buruh PT. Indo Baja Dayatama (PT IBD) yang beralamat di Jl. Ke Bantenan no.24 Semper Timur Cilincing Jakarta Utara.
Sebanyak 63 buruh anggota FPBI Cabang Jakarta yang bekerja di PT IBD secara tiba-tiba tidak dizinkan masuk bekerja pertanggal 26 Mei 2016 dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan oleh pihak perusahaan.
Menurut Purwanto, ketua PTP FPBI PT IBD menjelaskan bahwa telah terjadi perundingan dengan pihak perusahaan, akan tetapi tidak ada kesepakatan karena pihak perusahaan tetap ingin melakukan PHK dengan alasan efisiensi, belum adanya kesepakatan tersebut tiba-tiba pihak manajemen perusahaan melarang anggota FPBI masuk areal pabrik untuk bekerja.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pelarangan tersebut tentu tidak dibenarkan karena belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak masih pada pendirian masing-masing-pihak serikat menolak PHK sedangkan perusahaan tetap ingin melakukan PHK. Hal ini diperkuat oleh undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 155 ayat (2) menyatakan “selama putusan lembaga PHI belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. Maka tidak ada hak bagi manajemen PT IBD melarang anggota FPBI masuk bekerja.
Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dengan segala alasannya sering sekali menimpa buruh. Celakanya PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi, karena mengalami kerugian dan pembenaran lainnya menjadi jalan pertama yang diambil oleh perusahaan, lagi-lagi buruh dibagian operator yang mayoritas menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh selalu menjadi korban. Sementara kalau perusahaan mendapatkan keuntungan, jangankan menaikkan upah dan tunjangan lainnya bercerita saja tidak pernah.
Menurut Nurdin, ketua FPBI cabang jakarta, bahwa, sikap perusahaan IBD yang melarang buruhnya bekerja sebelum adanya kesepakatan antar kedua belah pihak merupakan tindakan melanggar hukum. Pada waktu yang bersamaan tiba-tiba perusahaan mengeluarkan pengumuman bahwa 63 orang anggota FPBI PT IBD dirumahkan, sementara perundingan dengan pengurus FPBI PT IBD pihak manajemen perusahaan memutuskan PHK dengan alasan efisiensi akan tetapi perusahaan tidak mampu membuktikan alasan tersebut. Apalagi PHK dengan alasan efisiensi sudah dibatalkan oleh mahkamah Konstitusi melalui putusan MK sehingga PHK alasan efisiensi batal demi hukum.
Hal ini tentu kami simpulkan bahwa PHK tersebut lebih condong pada upaya pelemahan serikat pekerja/serikat buruh, apalagi dikatakan oleh pihak perusahaan ini PHK gelombang pertama artinya setelah ini akan ada PHK gelombang kedua secara sepihak yang akan dilakukan oleh pengusaha dan gelombang seterusnya. Oleh karena itu sebagaimana kita ketahui tindakan PHK merupakan tindakan favorit pengusaha melemahkan baik buruh non serikat maupun buruh yang berserikat. Demikian dijelaskan oleh ketua FPBI cabang Jakarta.
Pertanyaan kemudian adalah bagaimana dengan sikap pemerintah DKI Jakarta terkhusus Dinas tenagakerja Jakarta?. Berdasarkan kenyataan yang ada, pihak dinas tenagakerja seperti tidak memiliki tindakan apa-apa kecuali hanya menunggu pihak-pihak yang mencatatkan perselesihannya lalu mediasi dan seterusnya. Artinya ketika terjadinya perselisihan ditingkat perusahaan seharusnya pemerintah bekerja secara maksimal untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, faktanya tidak!
Ketika tidak ada peran pemerintah yang maksimal dalam mencegah dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang menimpa buruh maka sesungguhnya pemerintah sedang memperpanjang deretan perbudakan modern dan pemiskinan rakyat akibat penghilangan hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana yang sudah diatur dalam dasar negara-Undang-Undang Dasar 1945.
Sampai dengan reales ini dibuat, Anggota FPBI PT IBD tetap tidak diperbolehkan masuk bekerja menunaikan kewajibannya. Atas tindakan tersebut para pekerja yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia tetap mendatangi perusahaan meskipun harus berpanas-panasan di depan gerbang perusahaan. Maka dalam waktu dekat FPBI wilayah Jakarta, Bekasi bersama serikat buruh yang lain akan melakukan unjuk rasa di depan perusahaan sebagai bentuk solidaritas antar sesama buruh yang selalu ditindas.
Cikarang, 01 Juni 2016.
PP FPBI
Ttd
Herman Abdurrohman
Ketua Umum