Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Pengusaha Kembali Sewenang-Wenang Melakukan PHK Sepihak

by Suara Perjuangan Buruh
Juni 1, 2016
in Berita
303 19
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Press Release
Pimpinan Pusat FPBI
Kenapa tiba-tiba kita tidak diberikan masuk bekerja, kita masih mau bekerja, kita sudah lama bekerja disini sampai perusahaan ini besar, apa salah kita, apakah kita sudah di PHK tapi kenapa tidak ada surat? Demikian pernyataan dan pertanyaan beberapa buruh PT. Indo Baja Dayatama (PT IBD) yang beralamat di Jl. Ke Bantenan no.24 Semper Timur Cilincing Jakarta Utara.
Sebanyak 63 buruh anggota FPBI Cabang Jakarta yang bekerja di PT IBD secara tiba-tiba tidak dizinkan masuk bekerja pertanggal 26 Mei 2016 dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan oleh pihak perusahaan.
Menurut Purwanto, ketua PTP FPBI PT IBD menjelaskan bahwa telah terjadi perundingan dengan pihak perusahaan, akan tetapi tidak ada kesepakatan karena pihak perusahaan tetap ingin melakukan PHK dengan alasan efisiensi, belum adanya kesepakatan tersebut tiba-tiba pihak manajemen perusahaan melarang anggota FPBI masuk areal pabrik untuk bekerja.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pelarangan tersebut tentu tidak dibenarkan karena belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak masih pada pendirian masing-masing-pihak serikat menolak PHK sedangkan perusahaan tetap ingin melakukan PHK. Hal ini diperkuat oleh undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 155 ayat (2) menyatakan “selama putusan lembaga PHI belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. Maka tidak ada hak bagi manajemen PT IBD melarang anggota FPBI masuk bekerja.
Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dengan segala alasannya sering sekali menimpa buruh. Celakanya PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi, karena mengalami kerugian dan pembenaran lainnya menjadi jalan pertama yang diambil oleh perusahaan, lagi-lagi buruh dibagian operator yang mayoritas menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh selalu menjadi korban. Sementara kalau perusahaan mendapatkan keuntungan, jangankan menaikkan upah dan tunjangan lainnya bercerita saja tidak pernah.
Menurut Nurdin, ketua FPBI cabang jakarta, bahwa, sikap perusahaan IBD yang melarang buruhnya bekerja sebelum adanya kesepakatan antar kedua belah pihak merupakan tindakan melanggar hukum. Pada waktu yang bersamaan tiba-tiba perusahaan mengeluarkan pengumuman bahwa 63 orang anggota FPBI PT IBD dirumahkan, sementara perundingan dengan pengurus FPBI PT IBD pihak manajemen perusahaan memutuskan PHK dengan alasan efisiensi akan tetapi perusahaan tidak mampu membuktikan alasan tersebut. Apalagi PHK dengan alasan efisiensi sudah dibatalkan oleh mahkamah Konstitusi melalui putusan MK sehingga PHK alasan efisiensi batal demi hukum.
Hal ini tentu kami simpulkan bahwa PHK tersebut lebih condong pada upaya pelemahan serikat pekerja/serikat buruh, apalagi dikatakan oleh pihak perusahaan ini PHK gelombang pertama artinya setelah ini akan ada PHK gelombang kedua secara sepihak yang akan dilakukan oleh pengusaha dan gelombang seterusnya. Oleh karena itu sebagaimana kita ketahui tindakan PHK merupakan tindakan favorit pengusaha melemahkan baik buruh non serikat maupun buruh yang berserikat. Demikian dijelaskan oleh ketua FPBI cabang Jakarta.
Pertanyaan kemudian adalah bagaimana dengan sikap pemerintah DKI Jakarta terkhusus Dinas tenagakerja Jakarta?. Berdasarkan kenyataan yang ada, pihak dinas tenagakerja seperti tidak memiliki tindakan apa-apa kecuali hanya menunggu pihak-pihak yang mencatatkan perselesihannya lalu mediasi dan seterusnya. Artinya ketika terjadinya perselisihan ditingkat perusahaan seharusnya pemerintah bekerja secara maksimal untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, faktanya tidak!
Ketika tidak ada peran pemerintah yang maksimal dalam mencegah dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang menimpa buruh maka sesungguhnya pemerintah sedang memperpanjang deretan perbudakan modern dan pemiskinan rakyat akibat penghilangan hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana yang sudah diatur dalam dasar negara-Undang-Undang Dasar 1945.
Sampai dengan reales ini dibuat, Anggota FPBI PT IBD tetap tidak diperbolehkan masuk bekerja menunaikan kewajibannya. Atas tindakan tersebut para pekerja yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia tetap mendatangi perusahaan meskipun harus berpanas-panasan di depan gerbang perusahaan. Maka dalam waktu dekat FPBI wilayah Jakarta, Bekasi bersama serikat buruh yang lain akan melakukan unjuk rasa di depan perusahaan sebagai bentuk solidaritas antar sesama buruh yang selalu ditindas.
Cikarang, 01 Juni 2016.

PP FPBI
Ttd
Herman Abdurrohman
Ketua Umum

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Tak Bayar UMP, Pengusaha Tekstil Jadi Buron

Next Post

FPBI melawan pasar bebas

Next Post

FPBI melawan pasar bebas

Aksi FPBI Di Mahkamah Agung (MA) Hampir Bentrok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

Archives

  • Mei 2025
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Agustus 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Februari 2022
  • November 2021
  • April 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • Maret 2018
  • Februari 2018
  • Januari 2018
  • Desember 2017
  • November 2017
  • Oktober 2017
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017
  • Mei 2017
  • April 2017
  • Maret 2017
  • November 2016
  • Oktober 2016
  • September 2016
  • Agustus 2016
  • Juni 2016
  • Mei 2016
  • April 2016

Categories

  • Berita
  • cerita perjuangan
  • Gallery
  • Hallo Advokasi
  • Kegiatan Kita
  • Opini
  • Puisi
  • Uncategorized

 

FPBI CALL CENTER

 

Call : (021) 86602636. WA : +62852 1160 0039

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Beranda
  • Gallery
  • Kegiatan
    • Buruh PTP FPBI PT MCI Gelar Rapat Kerja Pengurus
  • Opini
  • PERNYATAAN SIKAP FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA